✔ Juknis Ppdb Madrasah (Ra Mi Mts Ma Mak) 2020/2021

 Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan  ✔ JUKNIS PPDB MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah untuk mengatur prosedur penerimaan peserta didik gres pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka meningkatkan saluran pendidikan Islam yang bermutu.

Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7265 Tahun 2020 dinyatakan bahwa memutuskan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Adapun tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut
1. menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dantanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akseslayanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memperlihatkan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangkukepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (PPDB).

Persyaratan calon peserta didik baru Raudhatul Athfal (RA) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Persyaratan calon peserta didik baru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
b. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.


 Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan  ✔ JUKNIS PPDB MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Persyaratan calon peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan jadwal pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan calon peserta didik baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat dan
c. memiiki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiiki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA yang menyelenggarakan jadwal pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan ljbangfendi2020.blogspot.com/search?q=juknis-ppdb-madrasah-ra-mi-mts-ma-makazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Adapun Jadwal Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:


 Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan  ✔ JUKNIS PPDB MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021, melalui link di bawah ini.

Link download Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (DISINI)

Demikian isu perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Ppdb Madrasah (Ra Mi Mts Ma Mak) 2020/2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel