✔ Peraturan Bkn Nomor 21 Tahun 2020 Ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Widyaprada

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada ✔ PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 2 Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.


Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada menurut Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 yaitu melakukan acara Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada menurut Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling rendah hingga dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link di bawah ini

Link download menurut Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip perihal menurut Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 21 Tahun 2020 Ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Widyaprada"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel