✔ Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi

 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.

Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin semoga Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong semoga Perguruan Tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk santunan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh tubuh yang ditugaskan untuk menyusun dan membuatkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran.
Standar Nasional Pendidikan tersebut di atas harus menjadi contoh dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.

Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Masa dan beban berguru penyelenggaraan kegiatan pendidikan:
a. paling usang 2 (dua) tahun akademik untuk kegiatan diploma satu, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester;
b. paling usang 3 (tiga) tahun akademik untuk kegiatan diploma dua, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) Satuan Kredit Semester;
c. paling usang 5 (lima) tahun akademik untuk kegiatan diploma tiga, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) Satuan Kredit Semester;
d. paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk kegiatan sarjana, kegiatan diploma empat/sarjana terapan, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester;
e. paling usang 3 (tiga) tahun akademik untuk kegiatan profesi sesudah menuntaskan kegiatan sarjana, atau kegiatan diploma empat/sarjana terapan, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;
f. paling usang 4 (empat) tahun akademik untuk kegiatan magister, kegiatan magister terapan, atau kegiatan spesialis, sesudah menuntaskan kegiatan sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester; atau
g. paling usang 7 (tujuh) tahun akademik untuk kegiatan doktor, kegiatan doktor terapan, atau kegiatan subspesialis, sesudah menuntaskan kegiatan magister, kegiatan magister terapan, atau kegiatan spesialis, dengan beban berguru mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) Satuan Kredit Semester.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Standar Nasional Pendidikan Tinggi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel