✔ Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan  ✔ PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, diterbitkan bahwa untuk: 1) meningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melakukan kiprah di bidang pertolongan teknis penanganan perkara; 2) untuk training dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan kiprah di bidang pertolongan teknis penanganan perkara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, Jabatan Fungsional Pranata Peradilan ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pertolongan teknis penanganan masalah yang mencakup penanganan manajemen perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan ialah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan aktivitas pertolongan teknis penanganan perkara.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan bahwa Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pertolongan teknis penanganan masalah pada Mahkamah Agung. Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Kedudukan Pranata Peradilan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun aturan dan peradilan. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Peradilan Ahli Pertama;
b. Pranata Peradilan Ahli Muda; dan
c. Pranata Peradilan Ahli Madya.
Pangkat untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan ini.

Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah melakukan pertolongan teknis penanganan masalah di Mahkamah Agung.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian gosip perihal Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pranata Peradilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel