✔ Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2020 Wacana Penyetaraan Jabatan Manajemen Ke Dalam Jabatan Fungsional

 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional  ✔ PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, diterbitkan untuk membuat birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan manajemen ke dalam jabatan fungsional.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan kriteria:
a. kiprah dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;
b. kiprah dan fungsi jabatan sanggup dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Administrasi yang sanggup dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai kiprah dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. mempunyai kiprah dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai materi pertimbangan penetapan jabatan yang diharapkan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa:
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. PNS yang masih menjalankan kiprah dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) menurut keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; c. Jabatan Administrasi mempunyai kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
d. mempunyai pengalaman atau pernah melaksanakan kiprah yang berkaitan dengan kiprah jabatan fungsional; dan
e. masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi semenjak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dalam hal kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Pejabat Administrasi dibutuhkan oleh organisasi, sanggup dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e menurut rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
a. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
b. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
c. pemetaan Jabatan Fungsional yang sanggup di duduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
d. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
e. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan: dalam hal Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a mempunyai pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Pasal 8 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b:
a. mempunyai pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang hebat muda; dan
b. mempunyai pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang hebat muda.

Pasal 9 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum mempunyai ijazah yang sesuai dengan persyaratan, sanggup disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional
(3) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempunyai pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak diangkat.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang hebat madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang hebat madya, dan wajib mempunyai pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling usang 4 (empat) tahun semenjak diangkat.
(5) Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum mempunyai ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sanggup diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
(6) Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi hingga dengan terpenuhinya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pasal 10 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapat kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki.
(2) Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan akan naik pangkat, mendapat angka kredit dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat pada jenjang yang disetarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah menduduki pangkat lebih dari 3 (tiga) dan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan angka kredit 75% (tujuh puluh lima persen);
b. telah menduduki pangkat lebih dari 2 (dua) dan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan angka kredit 50% (lima puluh persen); atau
c. telah menduduki pangkat lebih dari 1 (satu) dan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 11 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki adalah disetarakan dengan kelas jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya.
(2) Pelaksanaan acara pada kelas jabatan fungsional yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan pelaksanaan acara pada kelas dalam jenjang jabatan yang akan diduduki dan sanggup diberikan acara kiprah dan fungsi koordinasi dan pengelolaan acara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pelaksanaan acara kiprah dan fungsi koordinasi dan pengelolaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perhiasan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai kiprah pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) Rincian kiprah dan fungsi koordinasi, kiprah perhiasan serta pengelolaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

Pasal 13 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penyetaraan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah memberikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan manajemen dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat Administrator dengan deskripsinya kepada Menteri, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Menteri memberikan persetujuan terhadap proposal Penyetaraan Jabatan;
c. Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan; dan
d. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan penyetaraan jabatan beserta nama pejabat yang disetarakan kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Instansi Pembina.

Pasal 14 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Formasi dan Peta Jabatan Fungsional ditetapkan menurut Jabatan Administrasi yang disetarakan.

Pasal 15 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, menyatakan:
(1) Penyetaraan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (eselon V) ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapat rekomendasi dari Instansi Pembina.
(2) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan sebelum dilakukan penataan organisasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian warta perihal Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2020 Wacana Penyetaraan Jabatan Manajemen Ke Dalam Jabatan Fungsional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel