✔ Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Perawat (Peraturan Menpan Rb Nomor 35 Tahun 2020)

 yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tuga ✔ PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT (Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2020)

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.


Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020


Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ialah melaksanakan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang mencakup asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat bahwa yang dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan mencakup
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.

Uraian kegiatan kiprah jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Uraian kegiatan kiprah Perawat Terampil, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada individu;
2. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan edukasi perihal sikap hidup higienis dan sehat dalam rangka melaksanakan upaya promotif;
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
5. menunjukkan oksigenasi sederhana;
6. menunjukkan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang damai dan kondusif serta bebas risiko penularan infeksi;
8. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
10. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
11. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
12. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
13. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
14. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
15. menunjukkan perawatan pada pasien dalam rangka melaksanakan perawatan paliatif;
16. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
17. melaksanakan perawatan luka; dan
18. melaksanakan dokumentasi tindakan keperawatan;

b. Uraian kegiatan kiprah Perawat Mahir, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
2. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melaksanakan upaya preventif;
4. melaksanakan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melaksanakan upaya preventif asuhan keperawatan;
5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melaksanakan upaya preventif asuhan keperawatan;
6. menunjukkan oksigenasi sederhana;
7. menunjukkan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. memfasilitasi suasana lingkungan yang damai dan kondusif serta bebas risiko penularan infeksi;
9. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
10. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
11. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
12. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
13. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
14. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi;
16. menunjukkan perawatan pada pasien dalam rangka melaksanakan Perawatan Paliatif;
17. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
18. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melaksanakan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
25. melaksanakan perawatan luka;
26. melaksanakan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan aneka macam kondisi dalam rangka melaksanakan upaya rehabilitatif pada individu;
27. melatih mobilisasi pasien dengan aneka macam kondisi dalam rangka melaksanakan upaya rehabilitatif pada individu; dan
28. melaksanakan dokumentasi tindakan keperawatan; dan

c. Uraian kegiatan kiprah Perawat Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
2. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
3. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
4. melaksanakan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
5. melaksanakan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
6. melaksanakan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
7. menunjukkan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
10. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
11. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
12. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
13. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik
14. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
15. menunjukkan perawatan pada pasien dalam rangka melaksanakan perawatan paliatif;
16. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
17. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
18. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
20. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
21. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
22. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
23. melaksanakan perawatan luka;
24. melaksanakan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
25. melaksanakan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
26. menunjukkan perawatan pada pasien terminal; dan
27. melaksanakan dokumentasi tindakan keperawatan.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020


Adapun Uraian kegiatan kiprah jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
2. melaksanakan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
3. melaksanakan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
4. menunjukkan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
5. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
6. melaksanakan administrasi surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko nanah dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
7. melaksanakan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
8. melaksanakan pemeriksaan dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
9. mengajarkan teknik kontrol nanah pada keluarga dengan penyakit menular;
10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
11. menciptakan prioritas diagnosis keperawatan dan problem keperawatan;
12. menyusun planning tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, memutuskan tindakan);
13. menyusun planning tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, memutuskan tindakan);
14. melaksanakan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
15. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
16. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
17. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
18. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melaksanakan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
25. memfasilitasi pembiasaan dalam hospitalisasi pada individu;
26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/ inovasi kasus gres pada individu;
27. melaksanakan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
28. melaksanakan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
29. melaksanakan pendidikan kesehatan pada kelompok;
30. melaksanakan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan problem kesehatan masyarakat;
31. melaksanakan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
32. melaksanakan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
33. melaksanakan terapi acara kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
34. melaksanakan terapi acara kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
35. melaksanakan komunikasi dengan klien yang mengalami kendala komunikasi;
36. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
37. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
38. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
39. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
40. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
41. melaksanakan perawatan luka;
42. melaksanakan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
43. melaksanakan konsultasi keperawatan dan kerja sama dengan dokter;
44. melaksanakan rehabilitasi mental spiritual pada individu;
45. melaksanakan penatalaksanaan administrasi gejala;
46. melaksanakan penilaian tindakan keperawatan pada individu;
47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
48. melaksanakan pendokumentasian tindakan keperawatan;
49. melaksanakan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
50. melaksanakan pemberian penugasan perawat dalam rangka melaksanakan fungsi ketenagaan perawat; dan
51. melaksanakan preseptorship dan mentorship;

b. Uraian kegiatan kiprah Perawat Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan skrining pada individu/ kelompok;
2. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
4. melaksanakan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
6. melaksanakan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melaksanakan upaya preventif;
7. melaksanakan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
8. melaksanakan kegiatan memotivasi pelaksanaan agenda pencegahan problem kesehatan pada masyarakat;
9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan problem kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
10. memfasilitasi pemberdayaan kiprah dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
11. melaksanakan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ tragedi dalam upaya rehabilitatif;
12. melaksanakan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
13. memfasilitasi suasana lingkungan yang damai dan kondusif serta bebas risiko penularan infeksi; 14. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
16. menunjukkan perawatan pada pasien dalam rangka melaksanakan perawatan paliatif;
17. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
18. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melaksanakan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
25. melaksanakan perawatan luka
26. melaksanakan terapi acara kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
27. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
28. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
29. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
30. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
31. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32. melaksanakan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
33. melaksanakan konsultasi keperawatan dan kerja sama dengan dokter;
34. menunjukkan terapi modalitas;
35. melaksanakan penilaian tindakan keperawatan pada keluarga;
36. melaksanakan penilaian tindakan keperawatan pada kelompok;
37. melaksanakan perencanaan pasien pulang (discharge planning);
38. melaksanakan referensi keperawatan;
39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melaksanakan pendokumentasian tindakan keperawatan;
41. melaksanakan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
42. melaksanakan pemberian penugasan perawat dalam rangka melaksanakan fungsi ketenagaan perawat;
43. melaksanakan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44. melaksanakan supervisi klinik dan administrasi dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;

c. Uraian kegiatan kiprah Perawat Ahli Madya, meliputi:
1. melaksanakan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
2. melaksanakan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
3. melaksanakan komunikasi dengan klien yang mengalami kendala komunikasi;
4. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;
6. menyusun planning tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, memutuskan tindakan);
7. melaksanakan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
8. melaksanakan tindakan terapi komplementer/ holistik;
9. melaksanakan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
10. menunjukkan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
11. menunjukkan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang maut dalam pelayanan keperawatan;
12. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
13. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
14. melaksanakan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
15. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
16. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
17. melaksanakan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
19. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
20. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
21. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
22. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
23. melaksanakan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
24. melaksanakan perawatan luka;
25. melaksanakan konsultasi keperawatan dan kerja sama dengan dokter;
26. memfasilitasi dan menunjukkan tunjangan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
27. melaksanakan diseminasi gosip kesehatan pada kelompok;
28. melaksanakan penilaian tindakan keperawatan pada masyarakat;
29. melaksanakan pendokumentasian tindakan keperawatan;
30. menyusun planning strategis bidang keperawatan;
31. menyusun planning agenda tahunan unit ruang rawat;
32. melaksanakan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
33. melaksanakan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati problem kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35. melaksanakan advokasi agenda pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
37. melaksanakan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38. menunjukkan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melaksanakan kredensialing perawat;
41. melaksanakan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
42. melaksanakan pengawasan/pengendalian/monev terhadap agenda mutu klinik pelayanan keperawatan; dan
43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan agenda dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan.

d. Uraian kegiatan kiprah Perawat Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun planning tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, memutuskan tindakan);
2. melaksanakan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
4. melaksanakan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;
5. melaksanakan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya tragedi (disaster nursing);
6. melaksanakan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
7. melaksanakan diseminasi perihal problem kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
8. melaksanakan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
9. melaksanakan surveillance pada masyarakat 10. melaksanakan terapi bermain pada anak
11. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
12. melaksanakan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
13. melaksanakan perawatan luka;
14. melaksanakan agenda administrasi risiko;
15. melaksanakan audit keperawatan;
16. melaksanakan pendokumentasian tindakan keperawatan;
17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18. melaksanakan pembinaan etik dan disiplin perawat;
19. melaksanakan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat gres dan/atau nakes lain;
20. melaksanakan kredensialing perawat;
21. melaksanakan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai kiprah dan area praktik keperawatan;
24. merekomendasikan penghargaan atau hukuman pelanggaran disiplin atau watak bagi perawat; dan
25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.

Perawat kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan kiprah jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (disini)

Demikian gosip perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Perawat (Peraturan Menpan Rb Nomor 35 Tahun 2020)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel