✔ Pns Terdampak Banjir Sanggup Diberikan Cuti Sampai 1 Bulan

 PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti Hingga  ✔ PNS TERDAMPAK BANJIR DAPAT DIBERIKAN CUTI HINGGA 1 BULAN

Seperti diberitakan di aneka macam media masa, awal tahun 2020 peristiwa Banjir melanda beberapa kawasan di Indonesia. Bahkan peristiwa banjir yang terjadi di Lebak dan Tangerang Provinsi Banten ditetapkan sebagai insiden luar biasa (KLB). Data sementara efek peristiwa banjir di Lebak, setidaknya ada lebih dari 2.000 rumah yang terdampak dan 1 sekolah yang hilang (ambruk total). Tak hanya itu, sebanyak 14 jembatan tercatat rusak, termasuk 2 jembatan milik provinsi Banten dan jalan yang rusak. Sementara untuk wilayah Tangerang, ada 56 titik banjir dan ketika ini sudah disiapkan posko. Pemerintah kawasan sedang menghitung jumlah kerugian akhir banjir di Banten.

Sementara itu efek banjir di Jakarta, berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak delapan korban meninggal dunia. Mereka yakni M Ali (82), Siti Hawa (72) dan Willi Surahman. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur yang meninggal akhir hipotermia. Sementara itu Sutarmi (73) dan Arfiqo Alif (16) tersetrum anutan listrik. Sutarmi ditemukan meninggal dunia di RT 16/RW 02, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sedangkan Arfiqo di Jl Kp Irian Gang 2 RT 12/RW 06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, Agus (19) diketahui karam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit dan Jakarta Timur, serta Yuda Irawan (29) diketahui karam di Jl Inspeksi Kali Grogol RT 01/RW 03, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Satu korban yakni Sanusi sampai sekarang masih dalam proses pencarian sehabis diketahui karam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit dan Jakarta Timur.

Data sementara di Bekasi, Andika Pradika (14) diketahui karam ketika bermain di selokan di Perum Bumi Bekasi Baru Blok V RT 002 / RW 030, Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawa Lumbu. Sedangkan di Kota Depok, diketahui terdapat tiga korban jiwa. Mereka yakni Amelia Susanti (27), Lusinah (68), dan Nizam Saputra (8). Ketiganya merupakan warga Jalan Al Barokah RT 07, RW 01, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, yang meninggal akhir tertimbun tanah longsor.

PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti Hingga 1 Bulan. Merespon terjadinya peristiwa alam, termasuk banjir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting untuk paling usang 1 bulan.

"Jika terkena peristiwa alam, ASN sanggup diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01).

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2018 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hukum tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti lantaran alasan penting.

Cuti dengan alasan penting sanggup disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak peristiwa alam. Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah peristiwa alam, sanggup diberikan cuti lantaran alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga diadaptasi dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.

Lamanya cuti lantaran alasan penting sanggup diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada evaluasi dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek sanggup dikategorikan peristiwa alam, sehingga pimpinan instansi sanggup menunjukkan cuti bagi ASN terdampak," pungkas Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah musibah ini untuk berhati-hati dan bersabar. "Semoga musibah ini segera berakhir dan kita sanggup beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Pns Terdampak Banjir Sanggup Diberikan Cuti Sampai 1 Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel