✔ Syarat Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) Tk Sd Smp Dan Sma/Smk Tahun 2020/2021
Syarat penerimaan peserta bimbing gres (PPDB) telah tertuang dalam permendikbud nomor 44 tahun 2019. Yang berarti untuk sanggup menjadi siswa gres tentu harus memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan bapak nadiem anwar makarin tersebut.
Untuk memudahkan calon peserta bimbing disini kami coba simpulkan semua persyaratan menurut pemendikbus nomor 44 tahun 2019.
Perlu diperhatikan, selain persyaratan PPDB tahun 2020 yang kami sebutkan dibawah ini sekolah sanggup pula menambahkan pesyaratan lain menyerupai tes akademik, fomulir registrasi dan lain-lain.
Berikut syarat PPBD untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2020/2021 :
Persaratan PPDB TK
Persyaratan calon peserta bimbing gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan PPDB SD
1. Persyaratan calon peserta bimbing gres kelas 1 (satu) SD berusia:
- 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah wajib mendapatkan peserta bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun (paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta bimbing yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah
Persyaratan PPDB SMP
Persyaratan calon peserta bimbing gres kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan PPDB SMA/SMK
Persyaratan calon peserta bimbing gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.
3. Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan peserta bimbing gres kelas 10 (sepuluh).
Note :
1.usia peserta bimbing gres dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa tempat domisili.
2. Sekolah yang:menyelenggarakan pendidikan khusus;menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
3. Persyaratan calon PPDB WNI atau WNA untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan yang telah kami sebutkan diatas wajib mendapatkan surat keterangan dari administrator jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Untuk calon PPDB disabilitas dikecualikan dari persyaratan terkait batasan usia, ijazah dan dokumen lainnya.
5. Untuk usia PPDB harus dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Demikian Syarat PPDB untuk TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK tahun 2020 ini kami sampaikan menurut permendikbud nomor 44 tahun 2019. Semoga Bemanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) Tk Sd Smp Dan Sma/Smk Tahun 2020/2021"
Posting Komentar