Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2020


RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

Berikut kami akan paparkan rincian penggunaan anggaran BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 31 Tahun 2020

A.            Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.


1.             Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:

a.           perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.

b.           perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;

c.           perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;

d.           perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;

e.           perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan

f.            perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.


2.           Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:

No
          Nama Rincian Komponen
            Spesifikasi Paling Rendah
1
Perangkat Tablet
·         tersedia sistem operasi;
·         prosesor setara quad core, G-Sensor;
·         memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
·         kamera 5.0 MP;
·         jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
·         layar 7 Inci;
·         Audio 3.5 mm jack (build in);
·         Video support format H.263, MPEG 4, VP8,
video streaming solution :720 Video
streaming rate :30 fps;
·         baterai 4000 m.Ah;
·         garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat proteksi distributor di Indonesia; dan
·         mempunyai nomor IMEI yang terdaftar.

2
Perangkat
Komputer/PC
·         prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
·         memori standar 8 GB DDR3; 3) hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
·         video graphic adapter;
·         memiliki CD/DVD drive;
·         Layar 14 inci; 7) sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
·         jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi
802.11 a/b/g/n;
·         konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
·         garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat derma distributor di Indonesia.

3
Perangkat Laptop
·         prosesor kepetangan core i3 atau yang setara; 2) memori standar 4GB DDR3;
·         hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
·         monitor 14 (empat belas) inci;
·         sistem operasi original;
·         aplikasi terpasang word processor,
spreadsheet, dan presentation;
·         garansi 1 (satu) tahun.

4
Perangkat 
Proyektor
·         sistem DLP;
·         resolusi XGA;
·         brightness 3000 lumens;
·         contras ratio 15.000:1;
·         input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
·         garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat pemberian distributor di Indonesia.

5
perangkat jaringan
nirkabel 
(access point)
·         rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
·         kecepatan 300Mbps;
·         1x10/100/1000 MBps WAN; dan
·         3x10/100/1000 MBps LAN

6
perangkat
penyimpanan
eksternal atau
hardisk
·         kapasitas1 (satu) terrabyte;
·         tipe SATA; dan
·         garansi 1 (satu) tahun

3.              Pembiayaan fasilitas kanal Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.           penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);

b.           satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan

c.           pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


4.           Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).


5.           Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.      Akses rumah mencar ilmu dengan ketentuan sebagai berikut :

a.           semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;

b.           perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:

1)            kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;

2)            kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan

3)            kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;

c.           perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan konten-konten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.

d.           perangkat laptop digunakan untuk:

1)            menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;

2)            pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;

3)            pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau

4)            peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

e.            perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;

f.            perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan

g.           perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan

h.           tata cara penggunaan perangkat fasilitas susukan Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.

7.              Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:

a.      dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan

b.      tidak dapat dimiliki secara eksklusif.

B.   Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa


1.              Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:

a.             layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;

b.            layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau

c.             layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.


2.              Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:

a.           satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan

b.           pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Download JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2020

Demikianlah artikel yang membahas tentang RINCIAN PENGGUNAAN ANGGARAN BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian demi meningkatan mutu kualitas pendidikan di Negara kita.

Wassalam,,,

Belum ada Komentar untuk " Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel