Terbaru - Mekanisme Cara Mendapatkan Bantuan Pip

MEKANISME PELAKSANAAN 


Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Jadi bagi anda yang ingin mendapatkan PIP, harus melalui beberapa tahapan, tidak bisa jika hanya diusulkan oleh perorangan, namun melalui tahapan yang berjenjang, Berikut Penjelasannya !!!

Baca Juga : Download Juknis PIP

A. Penetapan Penerima KIP Penetapan penerima KIP dilakukan berdasarkan:

1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)


  1. Sumber data Penerima KIP yaitu peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun anggaran. 
  2. Pengolahan data Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapat data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat di Dapodik. 
  3. Penetapan SK penerima KIP Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. 


2. Usulan data sejenis

a. Sumber data Data bersumber dari usulan satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA dan SMK.

b. Pengolahan data


  1. Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon peserta KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
  2. Sekolah melaporkan data calon peserta KIP yang diusulkan mendapatkan KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama dan ke dinas pendidikan provinsi untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan; 
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan validasi terhadap data calon penerima KIP berdasarkan status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran peserta KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai rekomendasi akseptor KIP; 
  4. Direktorat teknis terkait melaksanakan penyaringan selesai atas kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai peserta KIP. 


c. Penetapan SK penerima KIP Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai penerima KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.


B. Penyaluran Dana PIP Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur. 
  2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana derma PIP ke peserta didik peserta KIP sesuai ketentuan yang berlaku. 
  3. Direktorat teknis memberikan daftar peserta PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar. 
  4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur teknis terkait.
  5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.
  6. Direktorat teknis mengatakan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur pribadi ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan peserta dana PIP kepada peserta didik akseptor melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga. 

C. Pemberitahuan dan Penyampaian SK


  1. Untuk Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan peserta dana PIP ke sekolah. 
  2. Untuk Sekolah Dasar/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah/ forum. 
  3. Sekolah/forum mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai penerima dana PIP ke peserta didik/orang renta/wali. 

D. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:


  1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/forum dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga dapat dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/forum yang baru; 
  2. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK yaitu salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah; 
  3. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang bau tanah dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang bau tanah/wali. Bagi orang bau tanah/wali yang tidak mempunyai KTP/KK dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang bau tanah/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada saat aktivasi maka dapat diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
  4. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur. 

Baca Juga : Download Juknis PIP

2. Penarikan Dana 


a. Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:


  1. Surat Kuasa dari orang renta/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk Sekolah Menengan Atas/Paket C dan SMK) peserta PIP; 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir); 
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir); 
  4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan memperlihatkan aslinya; 
  5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan memberikan aslinya; 
  6. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif. Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut: 

1) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:


  1. tidak ada kantor bank/forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik; 
  2. kondisi geografis yang menyulitkan mirip daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; 
  3. jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 


2) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:


  1. biaya transportasi relatif besar; 
  2. armada transportasi terbatas.


3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:


  1. sedang sakit yang menimbulkan peserta didik tidak sanggup melaksanakan kegiatan normal; 
  2. sedang mengalami tragedi alam/cuaca jelek; 
  3. kendala lainnya yang tidak terduga. 


4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah. Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun; 
  2. Saldo minimal rekening tabungan yaitu Rp0,00; 
  3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.

Demikianlah artikel yang membahas tentang Mekanisme Cara Mendapatkan Bantuan PIP, semoga bermanfaat bagi semua pembaca.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Mekanisme Cara Mendapatkan Bantuan Pip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel