Terbaru - Pengertian, Besaran Dana, Pencairan Pip Sd, Smp, Sma Tahun 2020


Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik.
Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain.

Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Baca Juga : Download JUKNIS PIP 

Tujuan Program


Tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis; 
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); 
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; 
  4. Uang saku peserta didik; 
  5. Biaya kursus/les embel-embel bagi peserta didik pendidikan formal; atau 
  6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. 


Nilai Dana 


Nilai Dana Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (Sekolah Dasar)/SDLB/Paket A: 


  1. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
  5. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. 


2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:


  1. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00; 
  5. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. 


3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:


  1. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  5. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


4. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)/SMKLB: 

a. Program 3 Tahun

  1. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. 

b. Program 4 tahun

  1. Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Kesimpulan 

Pelaksanaan PIP secara nasional memiliki jumlah sasaran yang sangat banyak dan anggaran yang besar. Hal ini tentu akan menarik perhatian dari berbagai instansi dan masyarakat luas dari berbagai kalangan. Untuk itu diharapkan pelaksanan PIP dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Terwujudnya pelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel salah satunya ditandai dengan penggunaan dana PIP oleh peserta didik penerima sesuai ketentuan. Keberhasilan implementasi PIP sesungguhnya tidak lepas dari keaktifan penggunaan KIP oleh anak/peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk bersekolah.

Kondisi ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan memberikan akses layanan pendidikan terutama peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, agar tamat sampai pendidikan menengah.

Melalui PIP ini juga diharapkan agar anak-anak usia sekolah yang belum bersekolah dapat bersekolah kembali. Dengan berpedoman kepada petunjuk pelaksanan ini, diharapkan seluruh jajaran pendidikan terkait, sesuai dengan peran dan fungsinya, dapat berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP dengah hasil optimal.

Demikianlah artikel yang membahas Pengertian, Besaran Dana, Pencairan PIP Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2020 , semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Pengertian, Besaran Dana, Pencairan Pip Sd, Smp, Sma Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel