✔ Juknis Bos Reguler Tahun 2020 (Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020)

 Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah  ✔ JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020 (JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020)

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020). Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung jadwal strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020? Karena ketika ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana santunan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga telah mengalokasikan dana santunan operasional sekolah yang bersifat stimulus untuk sekolah yang mempunyai prestasi yang lebih baik yakni dengan memperlihatkan BOS Kinerja, serta memperlihatkan stimulus bagi sekolah yang berada di tempat terpencil yakni dengan memperlihatkan BOS Afirmasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020) terdapat kenaikan alokasi dana BOS untuk masing-masing satuan Pendidikan jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjang SMA,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000.

Juknis BOS Reguler Tahun 2020


Selain itu, prosedur penyaluran dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 juga mengalami perubahan. Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020), mekanisme prosedur penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 ialah sebagai berikut:
1. Penyaluran dana pribadi ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah akseptor oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020) selain perubahan prosedur penyaluran dana BOS dan adanya kenaikan dana BOS, juga terdapat pada komponen penggunaan dana. Pada Juknis BOS 2020, Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah tetap Yayasan maksimal 50%. Adapun persyaratan guru gaji dan  guru pada sekolah tetap yayasan untuk mendapatkan pembayaran gaji memakai dana BOS adalah:
a. Tercatatpada dapodik per 31 desember 2020
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum mendapatkan tunjanganprofesiguru

Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020


Pada Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), khusus pada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 untuk pembiayaan manajemen acara sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks dan non teks, dalam hukum gres penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 tidak lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian diadaptasi dengan kebutuhan).

Dalam Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), ada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi acara Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa aneh lainnya bagi kelas selesai SMK; dan/atau
12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota ialah melaksanakan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemda provinsi mewakili SD dan SMP; melaksanakan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik; membantu SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri; melaksanakan koordinasi, sosialisasi, atau pembinaan jadwal BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan sanggup melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; melaksanakan pembinaan dan pemantauan jadwal BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKAS akseptor BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah menurut data sebelum batas selesai pengambilan data; menugaskan SD dan Sekolah Menengah Pertama untuk menciptakan laporan sesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id; memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan susukan warta khusus BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan Sekolah Menengah Pertama baik secara luring maupun daring melaksanakan monitoring pelaksanaan jadwal BOS Reguler pada SD dan SMP.

Demikian warta tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020). Semoga warta ini sanggup memperlihatkan manfaat. 




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bos Reguler Tahun 2020 (Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel