✔ Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Perubahan Akademi Tinggi Negeri Menjadi Akademi Tinggi Negeri Tubuh Hukum

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor  ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 wacana Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Persyaratan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh aturan meliputi tingkat dan derajat kemampuan dari Perguruan Tinggi Negeri untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi Perguruan Tinggi Negeri menurut prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dinilai dari Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat legalisasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam aktivitas Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kolaborasi dengan dunia perjuangan dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini masuk akal tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d dinilai dari:
a. Perguruan Tinggi Negeri mendapatkan calon mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi tetapi kurang bisa secara ekonomi dan mendapatkan calon mahasiswa yang berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. Perguruan Tinggi Negeri yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan perjuangan kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia perjuangan dunia industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh aturan berasal dari Menteri atau Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh hukum, disampaikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri kepada Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Perubahan Akademi Tinggi Negeri Menjadi Akademi Tinggi Negeri Tubuh Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel