Terbaru - Kategori, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program Ppg Dalam Jabatan


Berdasarkan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2020. Tertanggal 24 September 2020 yang menerangkan tentang Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program PPG Dalam Jabatan

Berikut penjelasannya di bawah ini :

Baca Juga : 7 TIPS LULUS UP UKMPPG Tanpa Remedial

Kategori

Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

Persyaratan

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan atau masyarakat yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2020.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.berguru.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:


  1. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  2. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
  3. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
  4. Guru menentukan nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
  5. Guru memilih dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan acara studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
  6. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
  7. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor seleksi kemampuan akademik tahun 2020.
  8. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020 melalui laman http://gtk.mencar ilmu.kemdikbud.go.id.
  9. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu akseptor.
  10. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.


Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2020

Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:


  1. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan agenda studi pada ijazah S-1/D-4.
  2. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.


Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.


  1. "Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
  2. “Ditolak” jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
  3. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh masalah: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka supaya mampu diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data proposal dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2020.

Jadwal

No
Kegiatan
Waktu
1
Pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik
tahun 2020 oleh Guru
30 September - 23 Oktober 2020

2
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP
2 Oktober - 29 Oktober 2020

3
Penetapan TUK oleh LPMP
14 - 18 Oktober 2020
4
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020 oleh LPMP
30 Oktober - 4 November 2020

5
Cetak kartu calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2020 oleh Guru
5 - 9 November 2020

6
Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK
11 - 23 November 2020

Download Surat Edaran Selengkapnya Di sini >>>Download<<<


Demikianlah artikel yang memberikan informasi terkait Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program PPG Dalam Jabatan, semoga bermanfaat bagi Bapak Ibu yang mengikuti Program PPG Dalam Jabatan

Salam Pendidikan
Long Life Education

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Kategori, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2020 Program Ppg Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel